Apakah Mudik Harus Vaksin? Ini Aturan Terbaru Bagi Pemudik yang Menggunakan Kereta Api

- 11 April 2023, 13:12 WIB
Berikut ini merupakan aturan terbaru soal vaksin bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api.
Berikut ini merupakan aturan terbaru soal vaksin bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api. /unsplash.com/

PR DEPOK - Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, meminta calon pemudik yang akan menggunakan kereta api untuk mematuhi aturan vaksin yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka persiapan mudik lebaran 2023, pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya vaksinasi sebagai syarat mutlak bagi para pemudik yang ingin menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk kereta api.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, Eva menegaskan bahwa calon penumpang yang berusia 6-12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

Baca Juga: Dimana Gempa Hari Ini? Berkekuatan 4,1 Magnitudo

Bagi yang belum divaksinasi, mereka harus membawa surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, mengatakan bahwa terdapat perubahan aturan terkait usia anak-anak yang belum divaksinasi.

Anak-anak usia 6-12 tahun masih dapat naik kereta api tetapi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan belum divaksinasi dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT dan PKH Dapat Sembako Gratis dari Kemensos, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x