Apakah Mudik Harus Vaksin? Ini Aturan Terbaru Bagi Pemudik yang Menggunakan Kereta Api

- 11 April 2023, 13:12 WIB
Berikut ini merupakan aturan terbaru soal vaksin bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api.
Berikut ini merupakan aturan terbaru soal vaksin bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api. /unsplash.com/

"Anak-anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap diperbolehkan naik kereta api selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu atau didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," jelas Eva di Jakarta.

Sementara itu, penumpang dewasa atau yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama. Jika belum divaksin atau ada alasan medis, maka penumpang tersebut harus menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

Eva juga mengimbau masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api agar datang lebih awal minimal satu jam sebelum keberangkatan tujuan. Hal ini juga berlaku bagi pelanggan KAI yang akan menggunakan jasa layanan kereta api.

Baca Juga: Lirik Lagu Giddy - Kep1er dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Para pelanggan yang akan menggunakan layanan kereta api KAI untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan setidaknya satu jam sebelum waktu keberangkatan," katanya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah