Buntut Ancaman Pembunuhan pada Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Dilaporkan ke Polres Jombang

- 25 April 2023, 18:00 WIB
Buntut ancaman pembunuhan pada Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dilaporkan ke Polres Jombang.
Buntut ancaman pembunuhan pada Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dilaporkan ke Polres Jombang. /Dok. BRIN

PR DEPOK – Buntut kasus ancaman pembunuhan yang dilontarkannya kepada warga Muhammadiyah, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dilaporkan ke Polres Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

 

AP Hasanuddin diketahui dilaporkan ke Polres Kabupaten Jombang oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang pada hari Senin, 24 April 2023 kemarin.

AP Hasanuddin dilaporkan dengan sangkaan “Ucapan Kebencian dan Ancaman Pembunuhan melalui Media Elektronik Facebook”.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Polres Jombang, AP Hasanuddin diketahui dilaporkan oleh Abdul Wahid yang merupakan anggota PDM Kabupaten Jombang bersama dengan segenap AMM Jombang.

Baca Juga: 538 WNI di Sudan Dievakuasi Lewat Arab Saudi, Jutaan Warga Sipil Membutuhkan Bantuan

Laporan tersebut teregistrasi atas nomor surat LPM/68/IV/2023/SKPT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM. Atas kasus ini, PDM Jombang resmi membawa AP Hasanuddin ke jalur hukum dan akan segera melengkapi berkas-berkas lainnya.

Upaya hukum tersebut diketahui merupakan arahan dari Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad. Ketua PP Muhammadiyah tersebut menuturkan bahwa pernyataan AP Hasanuddin telah berlebihan dan melampaui batas.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x