KPU RI Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Alur Daftar

- 1 Mei 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA//ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menuturkan jadwal pendaftaram tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, pendaftran bacaleg itu dilakukan oleh partai politik kepada KPU, dengan menyesuaikan tingkatannya.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso di Ciputat Tangerang, Buka Hari Ini

Bakal calon anggota DPR RI, dengan semua daerah pemilihan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik, kepada Kantor KPU RI.

Selanjutnya, untuk bacalon DPRD Provinsi didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi, kepada KPU provinsi.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih, dan sebaran untuk dapat berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Berapa Uang yang Akan Didapatkan dari Kartu Prakerja 2023?

Hasyim juga mengingatkan, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, dengan jam operasional dari pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat, pada 1-13 Mei 2023.

Adapun di hari terakhir, pada 14 Mei 2023 akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 3.59 waktu setempat.

Sebagai informasi, 18 partai politik akan ikut serta dalam Pemilu 2024, dan enam partai lokal Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai peserta.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH yang Siap Cair Mei 2023

Sebanyak 17 parpol telah ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai sah memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.

Sementara itu, satu parpol lain menyusul pada 30 Desember 2022, setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU RI).

Sesuai dengan jadwal yang telah dipublikasi oleh KPU RI, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Cek Lengkap Bansos Mei 2023 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Ini bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah