Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Pastikan Ada Memenuhi 5 Syarat Ini Agar Lolos
Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah menetapkan hari lahir Ki Hajar Dewantara sebagai peringatan hari Pendidikan Nasional.
Keputusan terkait Hari Pendidikan Nasional tersebut tertuang dalam Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.
Oleh karena itu, sampai sekarang setiap tahunnya pada tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).***