Upaya Mengurai Kemacetan hingga 30 Persen, Pemprov DKI Jakarta Berencana Susun Konsep Jam Kerja Jadi Dua Sesi

- 4 Mei 2023, 15:15 WIB
ILUSTRASI - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menyusun konsep jam kerja menjadi dua sesi demi mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
ILUSTRASI - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menyusun konsep jam kerja menjadi dua sesi demi mengurangi kemacetan hingga 30 persen. /Pixabay/stux.

PR DEPOK - Heru Budi Hartono, pejabat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi bersama Dinas Perhubungan sedang mempertimbangkan untuk mengatur jam kerja kantor di Jakarta agar dapat mengurangi kemacetan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI sedang mengadakan diskusi kelompok terarah (FGD) dan Heru telah meminta Dinas Perhubungan untuk menyusun daftar tokoh dan pegiat yang terlibat dalam pembahasan ini.

Hal ini diungkapkan oleh Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 3 Mei 2023, seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

"Sedang diadakan FGD oleh Dinas Perhubungan dengan segera. Saya sudah meminta agar tokoh-tokoh dan pegiat terkait, oleh Dishub DKI untuk disusun dalam diskusi tersebut,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Info Tanggal Pencairan PKH Mei 2023, Dana Bansos Cair Khusus Nama Berikut

Heru mengatakan bahwa Pemprov DKI memiliki konsep jam kerja karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi. Di antaranya aitu pukul 08.00 WIB, dan 10.00 WIB.

"Setiap gedung harus masuknya dibagi dua, yaitu pukul 8.00 WIB dan 10.00 WIB," tambah Heru.

Menurut Heru, pengaturan jam kerja bisa memudahkan karyawan mengantar anak-anak pergi ke sekolah pada pagi hari. Kemudian berangkat ke kantor untuk masuk kerja pukul 8.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Cancer, dan Virgo Besok 5 Mei 2023: Pikiran Positif Menuntun Kamu

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x