"Karyawan bisa lebih dulu antar anak-anak ke sekolah pagi hari, pukul 6.00 WIB. Lalu ke kantor pukul 7.00 WIB, untuk masuk kerja pukul 8.00 WIB," ujar Heru.
Heru mengungkapkan bahwa jadwal kerja dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan masing-masing, dan akan dibahas dalam FGD.
Menurutnya, dengan membagi jam kerja, seperti misalnya memperbolehkan pegawai masuk pukul 8 atau 10 pagi, dapat mengurangi kemacetan di DKI Jakarta sebesar 30 persen.
Dia juga mencontohkan bahwa jika pegawai di kawasan Thamrin dan Gatot Subroto memulai kerja pada pukul 08.00 pagi dengan persentase kehadiran sebesar 50 persen, kemacetan dapat berkurang hingga 30 persen.***
Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Pemprov Jakarta Buat Konsep Jam Masuk Kerja Jadi Dua Sesi, Heru Budi: Bisa Mengurai Kemacetan 30 Persen