Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023

- 6 Mei 2023, 09:49 WIB
Kemenag perpanjang pelunasan biaya haji hingga 12 Mei 2023.
Kemenag perpanjang pelunasan biaya haji hingga 12 Mei 2023. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang batas waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 H.

 

Pelunasan biaya haji yang sebelumnya sudah ditutup, kini Kemenag memperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Sebelumnya, Bipih 1444H dibuka sejak 11 April 2023. Pelunasannya sendiri sempat ditutup pada 18 April 2023 seiring cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Usai libur lebaran, pelunasan Bipih 1444 H pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023 hingga hari ini.

Baca Juga: Resep Bakso Pedas Manis yang Bisa Anda Buat Sendiri, Rasanya Enak

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan sampai hari ini sudah ada 188.964 jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji.

“Hingga saat ini sudah 188.964 jemaah yang lunas. Masih ada 14.356 yang belum lunas. Karena itu tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.” Jelasnya.

Tahun ini, kuota Jemaah Haji Indonesia kembali normal yakni 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah regular dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk 203.320 kuota Jemaah haji reguler terdiri dari 201.063 jemaah dan 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta 1.572 petugas haji daerah.

“Saya berharap, Jemaah dapat memanfaatkan perpanjangan waktu untuk segera melakukan pelunasan,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Sabtu, 6 Mei 2023: Dapat Banyak Relasi Baru dan Pemasukan Keuangan Meningkat

“Masih ada cukup waktu, insya Allah kuota haji terserap optimal,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Saiful Mujab menambahkan Jemaah haji kloter pertama dijadwalkan akan masuk asrama haji embarkasi pada 23 Mei 2023 mendatang.

Jemaah haji Indonesia nantinya akan diberangkatkan secara bertahap ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x