PR DEPOK - Pelunasan ibadah haji reguler 1444 H telah dibuka. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 357 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Kemenag menginformasikan kepada calon jemaah haji yang ingin melunasi biaya haji reguler 1444 H/2023 Masehi dapat dilaksanakan di layanan perbankan saat melakukan pendaftaran ibadah haji. Pelunasan tersebut mulai dibuka pada 11 April sampai 5 Mei 2023.
Dalam KMA tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu, poin lain dalam keputusan ini mengenai aturan masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Baca Juga: Bansos Beras 2023 10 Kg Cair Sampai Kapan? 12,7 Juta KPM di Jawa Siap Terima
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.
Besaran Bipih dipergunakan untuk akomodasi jemaah haji selama berada di tanah suci. Selain itu, dana yang besar ini bermanfaat sebagai pelindung diri dalam melaksanakan ibadah haji yang aman dan nyama. Biaya Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup; serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.