Besaran Biaya Haji 2023 Menurut Keputusan Presiden Jokowi: BPIH dan Bipih PHD serta Pembimbing KBIHU

- 11 April 2023, 08:15 WIB
Berikut ini merupakan besaran biaya haji tahun 2023 menurut keputusan dari Presiden Jokowi, termasuk BPIH, Bipih PHD.
Berikut ini merupakan besaran biaya haji tahun 2023 menurut keputusan dari Presiden Jokowi, termasuk BPIH, Bipih PHD. /Pixabay/Radief Ramadhana

PR DEPOK - Besaran biaya haji 2023 telah ditandatangani oleh Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2023 yang mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Keppres ini memuat ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, yang berlaku untuk jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia memenuhi panggilan untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekah dan Madinah.

Namun, selain persiapan mental dan fisik, satu hal yang harus dipersiapkan dengan matang sebelum melaksanakan ibadah haji adalah biaya. Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, berikut besaran biaya haji 2023.

Baca Juga: BLT Balita dan BLT Ibu Hamil Cair Rp750.000, Cek di Link Resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

Berikut adalah besaran biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk masing-masing embarkasi, sebagai yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi:

Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26

Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26

Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x