Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Enak di Depok yang Dijamin Bikin Ngiler, Lengkap dengan Alamat dan Rating
Dana besaran biaya haji 2023 dalam Bipih PHD dan KBIHU dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perjalanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan layanan di berbagai tempat seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, dana Bipih PHD dan KBIHU juga digunakan untuk pembinaan jamaah haji dan pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Keppres juga mengatur besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang berasal dari nilai manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Besaran BPIH juga diatur untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. Perubahan besaran BPIH ditetapkan oleh Menteri Agama.***