Syarat Umrah dan Haji Khusus Dicabut, Calon Jamaah Tak Perlu Lagi Hal Ini

- 6 Maret 2023, 09:45 WIB
Kemenag menyebut calon jamaah tidak perlu lagi melakukan hal ini usai syarat umrah dan haji khusus dicabut.*
Kemenag menyebut calon jamaah tidak perlu lagi melakukan hal ini usai syarat umrah dan haji khusus dicabut.* /Pixabay/Konevi

PR DEPOK – Kabar gembira bagi calon haji Indonesia karena syarat khusus pembuatan paspor yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sudah dicabut.

 

Kemenag pun menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan syarat khusus yang ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi memang cenderung menyulitkan calon jemaah haji.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, pada Minggu, 5 Maret 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: BPNT 2023 segera Cair di Bulan Maret, Cek Penerima Dana Rp600.000 di Sini

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan syarat ini sejak tahun 2017 melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus.

Dalam aturan ini, Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berwenang menerbitkan paspor calon jamaah haji.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x