Syarat Umrah dan Haji Khusus Dicabut, Calon Jamaah Tak Perlu Lagi Hal Ini

- 6 Maret 2023, 09:45 WIB
Kemenag menyebut calon jamaah tidak perlu lagi melakukan hal ini usai syarat umrah dan haji khusus dicabut.*
Kemenag menyebut calon jamaah tidak perlu lagi melakukan hal ini usai syarat umrah dan haji khusus dicabut.* /Pixabay/Konevi

 

Berhubung aturan mengenai syarat khusus sudah dicabut, maka jamaah tidak perlu rekomendasi dari Kemenag.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya.

Baca Juga: Siap-Siap Bansos Beras dan Bahan Pokok Lainnya Cair Bulan Maret Ini

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

 

Dalam KMA tertanggal 13 Februari 2023, kuota haji Indonesia tahun 2023 berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa Kemenag telah menyediakan layanan pengecekan online estimasi keberangkatan hajinya.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu, estimasi keberangkatan haji diundur cukup jauh,” katanya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x