Tarif Haji Naik dari Tahun ke Tahun, ini Rincian yang Harus Dibayar Calon Jemaah

- 17 Februari 2023, 21:15 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi soal tarif haji yang terus naik dalam tahun demi tahun, serta rincian yang harus dibayar.
ILUSTRASI - Simak informasi soal tarif haji yang terus naik dalam tahun demi tahun, serta rincian yang harus dibayar. /Pixabay/dinar_aulia/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan haji (BIPIH).

Biaya haji tahun 2023 yang harus dibayar pemkot sebesar Rp 49,8 juta.

Jamaah haji yang berangkat tahun ini (2023) akan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, yaitu jemaah yang membayar biaya haji pada tahun 2020 tetapi membatalkan keberangkatannya karena Covid-19.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Dapatkah Anda Menemukan Emot Senyum dalam 13 Detik?

Komunitas yang termasuk dalam kategori pertama ini memiliki total 84 ribu jiwa dan tidak perlu membayar biaya pemukiman.

Ada juga 9.864 jemaah yang masing-masing harus membayar 9,4 juta rubel.

Jemaah haji kelompok ketiga yang masuk daftar tunggu tahun 2023 ini berjumlah 106 ribu orang dan akan membayar iuran sebesar Rp 23,5 juta.

Biaya Pokok Haji 2023 Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp. 90.050.637,26 untuk jamaah haji reguler.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x