Tarif Haji Naik dari Tahun ke Tahun, ini Rincian yang Harus Dibayar Calon Jemaah

- 17 Februari 2023, 21:15 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi soal tarif haji yang terus naik dalam tahun demi tahun, serta rincian yang harus dibayar.
ILUSTRASI - Simak informasi soal tarif haji yang terus naik dalam tahun demi tahun, serta rincian yang harus dibayar. /Pixabay/dinar_aulia/

Baca Juga: BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91P dan 99W yang Pengaruhi Cuaca di Indonesia

Biaya haji 2017, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,89 juta, dengan nilai manfaat Rp26,90 juta, Total BPIH: Rp61,79 juta.

Biaya haji 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta, dengan nilai manfaat Rp33,72 juta, Total BPIH: Rp68,96 juta.

Biaya haji 2019, biaya yang dibayar per jamaah: Rp35,24 juta, dengan nilai manfaat Rp33,92 juta, Total BPIH: Rp69,16 juta.

Biaya haji 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta, Total BPIH: Rp97,79 juta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023? Simak Info Pencairan Sebelum Login cekbansos.kemensos.go.id

Biaya haji 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta, Total BPIH tahun ini sekitar Rp90 juta.

Demikian informasi terkait tarif jaji naik dari tahun ke tahun, ini rincian yang harus dibayar jemaah.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x