Pemerintah Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, Berikut Ini Besarannya

- 8 April 2023, 12:00 WIB
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya. /Pixabay/Konevi

PR DEPOK – Pemerintah akhirnya telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023. Keppres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.

 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang diatur dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 diketahui bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis, 6 April 2023 kemarin.

Berikut adalah rincian besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:

Baca Juga: Info Gratis Masuk Ancol setiap Hari, Simak Cara Reservasinya dan Nikmati Sensasi Buka Puasa di Sini

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x