PR DEPOK – Pemerintah akhirnya telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023. Keppres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang diatur dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 diketahui bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis, 6 April 2023 kemarin.
Berikut adalah rincian besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:
Baca Juga: Info Gratis Masuk Ancol setiap Hari, Simak Cara Reservasinya dan Nikmati Sensasi Buka Puasa di Sini
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652