Pemerintah Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, Berikut Ini Besarannya

- 8 April 2023, 12:00 WIB
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya. /Pixabay/Konevi

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor, Cocok Ditonton di Akhir Pekan Sambil Nunggu Waktu Berbuka Puasa

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara itu, berikut adalah besaran Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU):

Baca Juga: 55 Ucapan Selamat Paskah 2023 versi Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x