Pemerintah Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, Berikut Ini Besarannya

- 8 April 2023, 12:00 WIB
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya. /Pixabay/Konevi

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640

Baca Juga: Sinopsis 'Till The End of The Moon', Kisah Cinta di Tengah Kebangkitan Raja Iblis

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795

Bipih PHD dan juga KBIHU ini digunakan untuk berbagai biaya diantaranya adalah biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu Bipih PHD dan KBIHU ini juga digunakan untuk biaya perlindungan seperti pelayanan di embarkasi, keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya yaitu dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji baik saat di tanah air maupun saat di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan juga pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair April, Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis ketentuan penutup dari Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari setkab.go.id.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x