12 Pelaku Sindikat Maling Motor Asal Lampung Diringkus Polisi, 3 DPO dan 2 Residivis

- 8 Mei 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi - Polisi berhasil meringkus 12 pelaku sindikat maling motor asal Lampung, dan 3 orang orang lainnya dalam status DPO.
Ilustrasi - Polisi berhasil meringkus 12 pelaku sindikat maling motor asal Lampung, dan 3 orang orang lainnya dalam status DPO. /PMJNews/

“DPO ada tiga orang yang dicari, yaitu B dan F, perannya eksekutor. Sedangkan S diduga penadah barang hasil curian,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 kunci letter L/T, 5 sepeda motor, 3 mobil pengangkut motor hasil curian, 6 handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 motor yang sudah dibongkar, dan 7 pelat kendaraan.

Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan menjerat para pelaku sindikat maling motor tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Kapan Cair? Simak Info Jadwal dan Cara Cek Status Penerima di Sini

Sementara ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah