“DPO ada tiga orang yang dicari, yaitu B dan F, perannya eksekutor. Sedangkan S diduga penadah barang hasil curian,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 kunci letter L/T, 5 sepeda motor, 3 mobil pengangkut motor hasil curian, 6 handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 motor yang sudah dibongkar, dan 7 pelat kendaraan.
Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan menjerat para pelaku sindikat maling motor tersebut.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Kapan Cair? Simak Info Jadwal dan Cara Cek Status Penerima di Sini
Sementara ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 7 tahun.***