Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

- 12 Mei 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi ditangkap - Seorang WNA asal Nigeria dijadikan tersangka oleh polisi setelah menganiaya dua orang nenek di wilayah Jakarta Utara.
Ilustrasi ditangkap - Seorang WNA asal Nigeria dijadikan tersangka oleh polisi setelah menganiaya dua orang nenek di wilayah Jakarta Utara. /Pexels/Kindel Media/

PR DEPOK - Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan tersangka Archi Bela (AB).

Ia merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Penahanan tersebut dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: 7 Tempat Kuliner Bakso dan Soto di Semarang Terenak Harga Tidak Menguras Kantong, Cek Lokasinya

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengkonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis kemarin seperti dilansir dari PMJ News.

Tersangka AB mulai ditahan pada hari Kamis lalu setelah ia dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan dirinya.

Meskipun demikian, alasan penahanan terhadap tersangka AB dalam kasus dugaan pencemaran nama baik belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 13 Mei 2023: Seseorang yang Diam-diam Ingin Menjatuhkanmu Akan Terungkap

"Penahanan tersebut terkait dengan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Adi menjelaskan.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa AB, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Eddy.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dari UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan UU No. 1 Tahun 2008.

Baca Juga: IU Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Plagiarisme, Penulis Lagu Tak Tinggal Diam dan Pasang Badan

Undang-undang itu perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah