PR DEPOK – AKBP Achiruddin diketahui telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Polda Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diberhentikan secara tidak hormat, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Polri.
Adapun pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin yakni yang membiarkan AH, putranya melakukan aksi penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 4 Mei 2023: Hubungan Romantis Tidak Berjalan Lancar
“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca menjelaskan, Achiruddin telah terbukti melanggar Pasal 5,8,12, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Achiruddin juga melanggar tiga etik sekaligus yakni etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan.