“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.
Mengenai sanksi yang diberikan kepada Achiruddin, merupakan bentuk dari komitmen Polri dalam menindak anggota yang bermasalah.
Baca Juga: Bisa Langsung Cair! Ini Cara Pinjam Uang Lewat Aplikasi DANA
“Pimpinan Kapolri maupun saya, tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” paparnya.
Selain mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Achiruddin sebab yang bersangkutan sudah melakukan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan.
Baca Juga: BPNT Mei 2023 Cair di Tanggal Ini, Cek Namamu Sekarang dan Datangi Kantor Pos
Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 304, 55, DAN 56 KUHP pidana.***