AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara

- 3 Mei 2023, 16:04 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. /Tangkapan layar Instagram @achiruddinhasibuan

PR DEPOK – Diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

 

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jika yang bersangkutan diketahui telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral padahal dirinya saat itu sedang berada di lokasi.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Atas kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Baca Juga: 7 Tempat Bakso di Garut Terenak Rating Hingga 4,5 Keatas, Ini Lokasinya

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ujar Kapolda.

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara diketahui telah melakukan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah