PR DEPOK - Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa proses penggeledahan tersebut berlangsung selama dua jam.
Selain itu, Polda Sumut juga diketahui telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
"Kami telah melakukan penggeledahan 2 jam dan ditemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari dalam rumah,” ucap Kombes Pol Sumaryono dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.
Lebih lanjut ia menambahkan jika dalam penggeledahan tersebut, Polda Sumut melakukannya secara tertutup.
Sehingga, pihak Polda Sumut berhasil membawa barang bukti, yang dimasukkan ke dalam mobil tim Inafis yang ikut dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Simak Estimasi Tanggal dan Pastikan Hal Berikut
Adapun arang bukti yang diamankan dalam proses penggeledahan itu, diantaranya senjata Air Softgun, decoder CCTV, serta beberapa barang lainnya.