Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry yang Disanksi PTDH

- 13 September 2022, 07:12 WIB
Jerry Raymond ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik.
Jerry Raymond ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik. /Tangkapan layar Youtube.com/Polri TV Radio/

PR DEPOK – AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

PTDH tersebut diberikan karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Polda Metro Jaya akan memberi bantuan hukum atas keputusan AKBP Jerry yang mengambil langkah untuk mengajukan banding jika yang bersangkutan membutuhkan.

Baca Juga: Cara Mudah Sambung Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja Gelombang 45, Ikuti Langkahnya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Polda Metro Jaya menghormati keputusan sidang KKEP dan mengembalikan kepada AKBP Jerry untuk menyampaikan banding dan sebagainya.

Zulpan juga menambahkan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum atas keputusan AKBP Jerry yang mengambil langkah untuk mengajukan banding jika yang bersangkutan membutuhkan.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Diduga Polisi Cekcok dengan Ketua RT, Mahfud MD: Beneran atau Konten Sandiwara?

“Kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x