Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri, Achiruddin Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

- 3 Mei 2023, 17:16 WIB
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (kiri depan)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu.
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (kiri depan)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu. / ANTARA/Fransisco Carolio/ANTARA/Fransisco Carolio

PR DEPOK – AKBP Achiruddin diketahui telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara.

 

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Polda Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diberhentikan secara tidak hormat, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Polri.

Adapun pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin yakni yang membiarkan AH, putranya melakukan aksi penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 4 Mei 2023: Hubungan Romantis Tidak Berjalan Lancar

“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, Achiruddin telah terbukti melanggar Pasal 5,8,12, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Achiruddin juga melanggar tiga etik sekaligus yakni etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan.

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada Achiruddin, merupakan bentuk dari komitmen Polri dalam menindak anggota yang bermasalah.

Baca Juga: Bisa Langsung Cair! Ini Cara Pinjam Uang Lewat Aplikasi DANA

“Pimpinan Kapolri maupun saya, tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” paparnya.

Selain mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Achiruddin sebab yang bersangkutan sudah melakukan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Cair di Tanggal Ini, Cek Namamu Sekarang dan Datangi Kantor Pos

Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 304, 55, DAN 56 KUHP pidana.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah