7. Masuk ulang ke dashboard Kartu Prakerja menggunakan email yang sudah terverifikasi.
8. Siapkan berkas pendaftaran Kartu Prakerja mulai KK, KTP hingga nomor HP yang aktif.
9. Kemudian lakukan verifikasi ulang pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hingga Pertengahan Mei 2023 KJP Plus Belum Cair Juga? Ini Penjelasannya
10. Ikuti tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran Kartu Prakerja.
11. Kemudian klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Kartu Prakerja pilih 'Gelombang 52'.
12. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 selesai dan akun siap.
Nah itulah tadi penjelasan dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 secara online memakai Handphone (HP) di link www.prakerja.go.id.***