Baca Juga: PKH dan BPNT Mei 2023 Segera Cair, Berikut Cara Cek Saldo KKS dan Daftar di DTKS Kemensos
Setelah proses tersebut dilakukan, selanjutnya KPU akan menyampaikan status keabsahan dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, status keabsahan tersebut terdiri dari dua kategori, yaitu benar dan tidak benar.
KPU juga akan memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan jika status dokumen persyaratan tidak benar.***