PR DEPOK - Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) semakin di depan mata. Bakal calon legislatif (caleg) untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD sudah bisa melakukan pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, seluruh jajarannya siap untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu, 30 April 2023 lalu, KPU mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima menyatakan bahwa ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota yang siap melaksanakan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” ungkap Ketua KPU RI.
Hal yang sama disampaikan melalui situs resmi KPU Kota Bandung, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu Serentak tahun 2024 melalui partai politik peserta Pemilu.