"Sandiaga juga harus ditangkap karena mengkampanyekan kejahatan seksual, LGBT, yang bisa dijerat dengan KUHP pasal 414 dengan ancaman maksimal 9 tahun atau lebih terhormat mengundurkan diri saja sebagai menteri. Karena sudah merusak moral rakyat Indonesia kalau Coldplay tetap digelar," ucapnya.
Lebih lanjut, PA 212, kata dia, akan melakukan komunikasi untuk menggelar demo di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Lebaran Depok 2023, Wali Kota Depok Ajak Warga Beli Produk UMKM
"Untuk itu kami akan berkomunikasi ke segenap elemen 212 untuk bisa demo di kementerian Sandiaga Uno itu," tuturnya.
Sebelumnya, bahkan Novel Bamukmin mengaku bahwa PA 212 akan mengepung bandara kala Coldplay datang dan jadi konser di Indonesia.
"Jelas kami dari PA 212 menolak konser Coldplay yang mendukung LGBT itu. Pemerintah harus tegas menolak Coldplay untuk menjaga keutuhan bangsa apalagi menjelang pesta politik," kata Novel.
Selain PA 212, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga sempat menolak kehadiran Coldplay ke Indonesia. Ia khawatir kalau Coldplay akan merusak moral anak muda.