Dan untuk meyakinkan, para calon korbannya, kedua tersangka, ABF (22), dan W (24), telah memiliki satu tiket konser Coldplay yang asli.
“Tiket itulah yang di-post (diunggah) di Twitter, sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya,” ucapnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Gemini, hingga Leo Besok Rabu, 24 Mei 2023: Libra Tidak Perlu Takut
Barang bukti yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa satu akun Twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital, dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kedua tersangka, ABF (22), dan W (24), dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 milyar.***