“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore, Senin,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Selanjutnya, laporan itu diselidiki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair Lagi Bulan Juni? Berikut Informasi Lengkapnya
Selain ke pihak kepolisian pengacara korban juga mengkonfirmasi bahwa sudah melaporkan juga ke MKD.
Hanya saja, karena laporan baru masuk Senin, 22 Mei 2023, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, disebut sudah tidak melanjutkan lagi laporan korban karena Bukhori dianggap sudah keluar dari partai beberapa bulan yang lalu sebelum adanya laporan.
"Sudah lama (mundur), sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, bukan menjadi anggota partai lagi," ujar Adang Daradjatun, dilansir Antaranews.
Tanggapan Pengamat Gender
Kalis Mardiasih, seorang penulis dan pengamat gender ikut menanggapi munculnya laporan KDRT yang dilakukan BY. Ia menanggapinya di akun Instagramnya, @kalis.mardiasih.