Disebut Sebagai Kasus Penganiayaan dengan Luka Ringan, Kuasa Hukum David Ozora Akui Geram

- 26 Mei 2023, 11:05 WIB
Kuasa hukum David Ozora geram usai kasus kliennya disebut penganiayaan dengan luka ringan.
Kuasa hukum David Ozora geram usai kasus kliennya disebut penganiayaan dengan luka ringan. /Instagram @tidvrberjalan

Mellisa lantas melanjutkannya dengan menyertakan bunyi dari Pasal 90 KUHP yang berisi tentang pengertian luka berat dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh David Ozora, yaitu terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih yang telah dibuktikan dengan vonis cedera diffuse axonal injury stage 2.

Tidak hanya itu, Mellisa juga kembali mengingatkan bahwa sang pelaku Mario Dandy sudah mengaku bahwa Ia tidak takut dan terus menganiaya korban.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Cuanki Paling Enak di Bandung Lengkap dengan Lokasinya: Ada yang Sudah Legend!

“Pelaku secara sengaja dengan keinsyafan menendang terus-menerus hanya di bagian kepala, dimana seluruh fungsi otak sebagai sumber penggerak hidup manusia ada di sana,” jelasnya.

“Masih ingat kita semua, dia sampaikan ‘gw gak takut anak orang mati’,” katanya lagi.

Mellisa yang geram akhirnya menyimpulkan bahwa sesumbar pakar hukum itu sebagai pihak yang tidak punya nurani terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh David Ozora.

“Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak dibawah umur merupakan penganiayaan biasa,” pungkasnya.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul 'Kuasa Hukum Geram Kasus David Ozora Disebut Penganiayaan dengan Luka Ringan: Ngaco!'.

 

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x