Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Pegiat Anti Korupsi: MK Lupa Konsep Dasar Adil

- 26 Mei 2023, 13:22 WIB
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun /Tangkap layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

PR DEPOK - Pegiat Anti Korupsi Ibnu Syamsu Hidayat menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sesuai keputusan MK, kini jabatan Pimpinan KPK diperpanjang 5 tahun dari yang sebelumnya 4 tahun.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan Pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Sabtu, 27 Mei 2023: Akan Melakukan Sesuatu yang Luar Biasa

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, ia menilai akan lebih adil apabila jabatan pimpinan KPK juga 5 tahun.

Keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan KPK itu sontak menuai kritik dari berbagai pihak, temasuk pegiat anti korupsi Ibnu Syamsu Hidayat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ibnu mengatakan keputusan memperpanjang jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun seperti lembaga lainnya memperlihatkan bahwa bagi MK adil itu sama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 27 Mei 2023: Leo Tetaplah Berpikir Positif! Cancer Hati-hati

Dalah hal tersebut, dia menilai MK lupa bahwa konsep dasar adil itu tidak harus sama secara matematika.

"Baca Putusan MK terkait dengan masa jabatan komisioner KPK, memperlihatkan bahwa adil itu sama, Jika lembaga lain 5 Tahun, maka KPK juga harus 5 tahun, MK lupa konsep dasar adil, adil tidak lah harus sama secara matematika," ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Twitter @ibnusyamsu_.

Sebelumnya permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Oktober 2022.

Pengajuan materi tersebut lantas diterima MK dan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Segera Cek Bansos PKH Tahap 2 2023 di Link Ini, BLT Rp750 Ribu Cair ke Rekening Jika Muncul Tanda Berikut

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan UU KPK, dengan didampingi delapan hakim konstitusi dilansir dari Antara News.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, ia menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x