PR DEPOK - Sesuai kesepakatan pemerintah yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan cuti bersama akan dibahas pada artikel dibawah ini.
Mengutip situs kemenkopmk, bahwa SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari, adapun untuk bulan Juni 2023 berjumlah 4 hari.
Bagi masyarakat Indonesia yang berencana untuk liburan atau pulang ke kampung halaman, bersama putra putri tercinta bisa melihat tanggal merah yang ada di bulan Juni 2023 ini.
Sehingga Liburan bersama keluarga dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa harus memikirkan hari masuk kerja atau sekolah.
Berikut daftar Libur Nasional dan cuti bersama Juni 2023.
Tanggal Merah dan Libur Nasional:
1 Juni : Hari Lahir Pancasila