Kapan Gaji ke-13 Cair, Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya? Ini Kata Kemenkeu

- 27 Mei 2023, 08:01 WIB
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya.
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya. /Pixabay/ iqbal nuril anwar

PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dapat dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, yakni mencakup gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima tukin.

Anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 masih akan relatif sama dengan pembayaran THR. Meski demikian, biasanya terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada bulan Juni tahun 2023.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT Mei 2023 Lewat HP

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 tahun 2023 diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai hari Senin, 29 Mei 2023 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023.

Dikutip dari Antara, pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga, terutama ketika tahun ajaran baru. Sehingga akan membantu belanja pendidikan bagi keluarga ASN.

Dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-4/PB.2/PB/2023 disebutkan, bahwa rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan mulai hari Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Sampdoria vs Sassuolo: Head to Head dan Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x