Berikut adalah ketentuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023:
1. Gaji ke-13 tahun 2023 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
2. Gaji ke-13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.
Baca Juga: 4 Tempat Bakso Aci di Temanggung, Jawa Tengah yang Rasanya Maknyus
3. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ke-13 tahun 2023 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.
Siapa saja yang mendapatkan gaji ke-13:
1. PNS/TNI/POLRI SPM kekurangan gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online Pakai KTP dan HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).