Kapan Gaji ke-13 Cair, Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya? Ini Kata Kemenkeu

- 27 Mei 2023, 08:01 WIB
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya.
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya. /Pixabay/ iqbal nuril anwar

Berikut adalah ketentuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023:

1. Gaji ke-13 tahun 2023 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

2. Gaji ke-13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Baca Juga: 4 Tempat Bakso Aci di Temanggung, Jawa Tengah yang Rasanya Maknyus

3. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2023, maka gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ke-13 tahun 2023 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Siapa saja yang mendapatkan gaji ke-13:

1. PNS/TNI/POLRI SPM kekurangan gaji ke-13.

Pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online Pakai KTP dan HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah