3. Pejabat Negara
4. Pegawai PPNPN yaitu Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
5. SPM Kekrg. gaji ke-13 Tunkin
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 Mei 2023: Tetap Santai dan Jangan Oversharing
Pembayaran gaji ke-13 sebagai komponen tunjangan kinerja.
Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 yaitu Undang-Undang APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja diminta untuk mengawasi pengajuan SPM gaji ke-13 di satuan kerja masing-masing, dan memastikan bahwa seluruh SPM sudah diajukan sebelum hari Rabu, 31 Mei 2023.
Adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, supaya akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.***