Kapan Gaji ke-13 Cair, Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya? Ini Kata Kemenkeu

- 27 Mei 2023, 08:01 WIB
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya.
Kemenkeu mengungkapkan soal gaji ke-13, termasuk kapan cair, siapa saja yang dapat serta besarannya. /Pixabay/ iqbal nuril anwar

3. Pejabat Negara

4. Pegawai PPNPN yaitu Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

5. SPM Kekrg. gaji ke-13 Tunkin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 Mei 2023: Tetap Santai dan Jangan Oversharing

Pembayaran gaji ke-13 sebagai komponen tunjangan kinerja.

Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM gaji ke-13 tahun 2023 yaitu Undang-Undang APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja diminta untuk mengawasi pengajuan SPM gaji ke-13 di satuan kerja masing-masing, dan memastikan bahwa seluruh SPM sudah diajukan sebelum hari Rabu, 31 Mei 2023.

Adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, supaya akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah