"Suruh mereka baca dulu pasal 90 KUHP ini, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu sudah masuk luka berat!! diffuse axonal injury stage 2 ini! yang mana bukan materil? bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," katanya.
Selain itu, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kondisi korban seperti David, yang terkapar hingga masa penyembuhan selama tiga bulan pasca penganiayaan, bisa meringankan hukuman Mario Dandy.
Baca Juga: Tradisi Hari Raya Waisak Lengkap dengan Link Twibbon untuk Diunggah di Media Sosial
"Bahkan seharusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya!" tuturnya.
Mellisa juga kembali mengingatkan, bahwa pelaku dengan sengaja menendang terus menerus David hanya dibagian kepala.
"Dimana seluruh fungsi otak sebagai sumber penggerak hidup manusia ada disana, dan masih ingat kita semua dia (Mario Dandy) sampaikan "gw ga takut anak orang mati"!!!!" katanya.
Bahkan beberapa waktu lalu, David harus diambil tindakan medis dengan biaya yang tidak murah akibat jatuh dan itu juga bagian dari dampak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
"Kami akan serahkan bukti-bukti ini nanti kepada kejaksaan," ujarnya.
"Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak dibawah umur merupakan penganiayaan biasa," kata dia melanjutkan.***