MK Bantah Adanya Kebocoran Soal Putusan Sistem Pemilu 2024, Fajar Laksono: Dibahas Saja Belum

- 29 Mei 2023, 11:50 WIB
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. /Foto: ANTARA/Maria Rosari/pri

Sebelumnya Denny mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pelaksanaan pemilu legislatif 2024 akan kembali ke sistem proposional tertutup, atau coblos partai.

Hal itu diungkap Denny Indrayana melalui akun Twitternya pada Sabtu, 28 Mei 2023. Denny tak menyebut secara pasti darimana informasi tersebut didapat, tapi ia menegaskan bukan dari hakim konstitusi.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Akses Link kjp.jakarta.go.id

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tambahnya.

Sebagai informasi, permohonan uji materi terkait sistem proporsional terbuka y diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Namun, permohonan uji materi tersebut mendapat penolakan dari delapan fraksi politik di DPR RI yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara itu fraksi PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai politik di DPR yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x