Sementara itu untuk denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar.
“Adanya permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar,” jelas Supit.
Baca Juga: ASEAN Para Games 2023 akan Digelar pada Bulan Juni, Indonesia Targetkan Juara Umum
Meskipun adanya temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan prediksi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut BPK minta Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti semua temuan BPK.
“Akan ditindak lanjuti,” ujar Budi.***