PR DEPOK – Sebesar Rp 197,55 miliar anggaran dana KJP Plus dan KJMU tahun 2022 tidak tersalurkan kepada penerima bantuan. Hal ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp 15,18 miliar Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Ahmadi juga mengungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan dari perhitungan gaji dan tambahan penghasilan sebesar Rp 6,38 miliar.
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Sulawesi Tengah, Tiga Rumah Hanyut Terseret
“Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta,” ujarnya.
Sementara denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. “Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 14,66 miliar,” katanya.