Kendati demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya temuan ini, BPK meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti hal ini terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Baca Juga: Cobain Yuk! 5 Mie Ayam Rekomen di Sukabumi, Cek Lokasinya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkap akan segera menindaklanjuti semua temuan dari BPK RI.
“Akan ditindak lanjuti,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat yang mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK RI dalam waktu 60 hari kedepan.
“Iya ada temuan BPK, tadi salah satunya mengenai KJP yang belum tersalurkan, itu tentu menjadi perhatian kamu untuk kita tindak lanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari kedepan,” jelasnya.
Baca Juga: Punya Banyak Potensi, Provinsi Sichuan Ajak Kerja Sama Indonesia di Bidang Ekonomi
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berharap jika semua proses dalam menindaklanjuti temuan BPK ini tidak terlalu lama dan dapat dicairkan secara bertahap.***