Sidang Perdana Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora Bakal Digelar Awal Juni, Ini Tanggalnya!

- 30 Mei 2023, 20:57 WIB
Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang.*
Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang.* /PMJ News

PR DEPOK - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunjuk untuk menangani sidang tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL).

"Humas Pengadilan negeri Jakarta Selatan, (pada) Selasa 30 Mei 2023, pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," kata Humas PN Jaksel Djuyamto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada Selasa, 30 Mei 2023.

Usai terima pelimpahan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), Ketua PN Jaksel menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan di Bulan Juni 2023: Ada Peluang untuk Tumbuh dan Pertemuan Cinta

"Majelis hakim yang ditunjuk, Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku Hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II," kata dia.

Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

 

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas merupakan tersangka penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu. Selain itu, ada AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Di sisi lain, Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, mengaku akan berjuang untuk restitusi anak korban.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Akhir Bulan Mei 2023? Ini Penjelasannya dan Perkiraan Tanggal Cair

Restitusi sendiri adalah mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

"Kami masih berjuang untuk restitusi anak korban, jangan sampai pengobatan terhenti hanya karena biaya yang terus menggunung, tentu ini perlu support dari para penegak hukum baik @poldametrojaya juga @KejaksaanRI," kata dia di Twitter pribadinya.

 

Mellisa juga mengatakan negara itu memiliki kewajiban dalam pemulihan David sampai kondisinya pulih. Bahkan, negara juga harus hadir membantu serta mencari solusi baik dalam kasus tersebut.

"Hak anak korban untuk dipulihkan kepada keadaan semula menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya. Negara harus hadir dan mencari rumusan terbaik, sehingga sanksi pelaku tidak saja hukuman penjara, namun juga sanksi memenuhi hak restitusi korban," kata dia.

Baca Juga: Stray Kids Cetak Rekor Pre Order untuk Album Ketiga, Terbesar Sepanjang Sejarah K-Pop

"Bagi David, juga keluarga, hukuman 12 tahun yang katanya ancaman maksimal itu, tentu teramat ringan dengan segala penderitaan yang muncul, tidak terganti meski uang bapaknya segunung. Namun sekali lagi, hukum harus ditegakkan. Meski gunung itu runtuh!" ujarnya melanjutkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x