Tawuran Maut di Jakarta Selatan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku

- 31 Mei 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /Pexels/Mauricio Mascaro/

“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sembilan orang ini melakukan tawuran dengan kelompok korban, sekitar tujuh orang. Namun dari pihak korban, kemudian mudur tersisa satu korban, yang kemudian mendapatkan luka akibat sabetan celurit dari pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, sembilan pelaku tawuran itu dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 353 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x