KJP Mulai Rp250.000 Bisa Dicabut, Jangan Terlibat Tawuran dan Merokok!

- 9 Mei 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi. Apakah KJP sudah cair?
Ilustrasi. Apakah KJP sudah cair? /Pixabay/Ekoanug/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan pendidikan untuk pelajar di wilayahnya, bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apakah KJP 2023 sudah cair untuk tahap II? 

Jangan lupa! Ada peraturan untuk pelajar di wilayah Jakarta, jika terlibat tawuran atau merokok, jatah KJP Plus-nya bisa dicabut.

Besar dana KJP yang diterima pelajar masing-masing sebesar Rp250.000 per murid, untuk tingkat SD/MI, lalu SMP/MTs Rp300.000, dan SMA/MA sebesar Rp420.000. Sementara itu, bagi siswa SMK sebesar Rp450.000, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 Online di Sini, Siapkan KTP dan HP

Apakah JKP 2023 sudah cair? Seperti diketahui, jika dana KJP Plus telah disalurkan, pelajar berhak mempergunakan uang yang diterima untuk sejumlah kebutuhan belajar. 

Seperti di antaranya buat uang saku,  alat tulis dan perlengkapan sekolah, transport, buku dan penunjang pelajaran, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektroni, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, pangan bersubsidi, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, komputer/laptop, sampai alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

KJP Sudah Cair? Kalau Tawuran Bisa Dicabut

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x