4 Syarat Penerima KJP Plus, Cek Agar Bantuan Tepat Sasaran!

- 9 Mei 2023, 11:52 WIB
Berikut ini empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.*
Berikut ini empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.* /

PR DEPOK - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memberikan bantuan kepada warganya.

 

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini diberikan untuk siswa di DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang dinyatakan kurang mampu.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini juga diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan tidak putus sekolah.

Adapun empat syarat lain penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2023, Login kjp.jakarta.go.id Lewat HP Pakai KTP, Sudah Cair?

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x