4 Syarat Penerima KJP Plus, Cek Agar Bantuan Tepat Sasaran!

- 9 Mei 2023, 11:52 WIB
Berikut ini empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.*
Berikut ini empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.* /

 

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Polresta Depok Tahun 2023, Hanya 25 Menit Langsung Jadi

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

 

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah