Sementara pada Minggu 21 Mei 2023 kemarin, Anies Baswedan sendiri mengaku telah mengantongi sejumlah nama bakal Cawapres, yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024 nanti. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih detail, terkait bakal Cawapres pilihannya tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Bikin Nagih! 6 Tempat Nasi Grombyang di Pemalang yang Nikmat, Dilengkapi Alamatnya
Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen, dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya.***