Sidang demi sidang pun berlanjut dan ditemukan satu kesimpulan yang disetujui oleh para pendiri bangsa pada saat itu.
Kesepakatan itu adalah dicantumkannya Pancasila ke dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pancasila
Sekarang, urutan pancasila adalah sebagai berikut: Ketuhanan yang Maha Esa; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***